PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara dicantumkan pada produk dan kemasan dengan bentuk dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Label Tanda Hemat Energi pada produk dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan menggunakan ukuran huruf yang mudah dibaca dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang. (3) Label Tanda Hemat Energi pada produk dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan satu warna yang kontras.
