PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
