PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi. (4) Pembinaan Program Studi dilakukan oleh Wakil Direktur I. (5) Ketentuan mengenai Program Studi diatur lebih lanjut dalam Statuta.
