PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan laporan; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, rumah tangga, tata usaha, dan kearsipan; d. pengelolaan sarana dan prasarana: e. pengelolaan teknologi informasi; dan f. pengadministrasian Barang Milik Negara.
