PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan unsur pelaksana administasi PEM Akamigas. (2) Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
