PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN LHKPN DAN LHKASN
Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh kepala biro yang mempunyai fungsi di bidang sumber daya manusia.
