PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 81
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kelompok Profesional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Deputi. (2) Kelompok Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
