PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 44
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) PT PLN (Persero) harus melaporkan pembelian tenaga
listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan PJBL.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan dokumen:
- nomor induk berusaha PPL; dan
- struktur biaya dan financial model harga tenaga listrik setiap pembangkit tenaga listrik.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pelaporan dilengkapi dengan informasi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
