PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 42
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui:
- konsultasi;
- diseminasi;
- penyebarluasan informasi;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau
- pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
