Pasal 26
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Hak kepemilikan saham atas PPL tidak dapat dialihkan
sampai dengan pembangkit tenaga listrik mencapai COD.
(2) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum pembangkit tenaga listrik mencapai COD, untuk:
- pengalihan kepada afiliasi yang sahamnya dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh persen) secara langsung oleh perusahaan sponsor yang bermaksud untuk mengalihkan saham; dan/atau
- pengalihan kepada pemberi pinjaman (step-in rights bagi lender), jika terjadi cidera janji (wanprestasi) oleh PPL dengan ketentuan pelaksanaan pengalihan kepada pemberi pinjaman (step-in rights bagi lender) tidak mengurangi kualifikasi perusahaan sponsor.
(3) Perusahaan sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Badan Usaha atau konsorsium Badan Usaha atau badan usaha yang berbadan hukum asing yang merupakan pemegang saham dan/atau pengendali PPL.
(4) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari PT PLN (Persero).
(5) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh PPL kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE.
