Pasal 21
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Dispatcher harus membuat perencanaan dan
melaksanakan operasi sistem (dispatch) untuk mendapatkan keandalan dalam penyediaan tenaga listrik.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan operasi sistem (dispatch)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengutamakan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan mempertimbangkan kondisi pembangkit tenaga listrik agar dapat memenuhi Grid Code dan Distribution Code.
(3) Selain berdasarkan Grid Code dan Distribution Code
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dispatcher dalam mengatur operasi sistem pembangkit tenaga listrik harus memperhatikan pengaturan operasi sistem (dispatch) pembangkit tenaga listrik yang disepakati antara PT PLN (Persero) dan PPL dalam PJBL.
Bagian Kesepuluh Kinerja Pembangkit Tenaga Listrik
