PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan
pedoman dalam penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
(2) Dalam PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL
bertindak sebagai penjual dan PT PLN (Persero) bertindak sebagai pembeli.
