PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
Pasal 12
BAB 3 — ### TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
(1) Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai
NPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan.
