PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 6
BAB 2 — PANITIA PENYARINGAN
Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas: a. melakukan persiapan penyaringan calon APK; b. menyusun rencana kerja penyaringan calon APK; c. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon APK kepada publik; d. melakukan seleksi administratif dan MENETAPKAN calon APK dalam daftar penerimaan calon APK; e. melakukan penyaringan calon APK yang telah terdaftar dalam daftar penerimaan calon APK; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan penyaringan calon APK kepada Menteri.
