PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 21
BAB 3 — SELEKSI CALON ANGGOTA DEN DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Masa jabatan APK selama 5 (lima) tahun. (2) APK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Pemilihan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara penyaringan dalam Peraturan Menteri ini.
