PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 19
BAB 3 — SELEKSI CALON ANGGOTA DEN DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Calon APK yang dinyatakan lulus penyaringan merupakan calon APK yang memiliki nilai tertinggi dalam tahap penyaringan. (2) Jumlah calon APK yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan. (3) Menteri mengusulkan calon APK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
