PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
- Menteri selaku Ketua Harian DEN yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
- Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan yang selanjutnya disebut APK adalah 8 (delapan) orang anggota DEN dari pemangku kepentingan yang terdiri atas kalangan akademisi, kalangan industri, kalangan teknologi, kalangan lingkungan hidup, dan kalangan konsumen.
- Panitia Penyaringan Calon APK yang selanjutnya disebut Panitia Penyaringan adalah panitia yang bertugas melakukan penyaringan calon APK.
- Kalangan Akademisi adalah pakar energi yang berasal dari perguruan tinggi.
- Kalangan Industri adalah praktisi yang bergerak di bidang industri energi.
- Kalangan Teknologi adalah pakar di bidang rekayasa teknologi energi.
- Kalangan Lingkungan Hidup adalah pakar lingkungan di bidang energi.
- Kalangan Konsumen adalah masyarakat pengguna energi.
