PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 8
(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) meliputi: a. dihapus; b. kebutuhan tenaga listrik/beban; c. kemampuan transmisi yang terbatas; dan d. keadaan kahar (force majeure). (2) Risiko yang ditanggung Badan Usaha meliputi: a. dihapus; b. masalah pembebasan lahan; c. perizinan termasuk izin lingkungan; d. ketersediaan bahan bakar; e. ketepatan jadwal pembangunan; f. performa pembangkit; dan g. keadaan kahar (force majeure). (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (7) Pasal 28 dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
