PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Obvitnas Bidang ESDM adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik INDONESIA. 4. Tim Obvitnas Bidang ESDM adalah tim koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan kementerian/lembaga lain yang terkait dengan pengamanan Obvitnas Bidang ESDM. 5. Pengelola Obvitnas Bidang ESDM adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap selaku perangkat otoritas dari Obvitnas Bidang ESDM.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
