PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi ...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1018 K/30/MEM/2003 tanggal 15 Agustus 2003 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Perencanaan, Subbidang Konstruksi, Subbidang Inspeksi, Subbidang Operasi, dan Subbidang Pemeliharaan;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0040 Tahun 2005 tanggal 6 Oktober 2005 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Perencanaan, Subbidang Konstruksi, Subbidang Operasi, Subbidang Inspeksi, dan Subbidang Pemeliharaan; dan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Operasi, Subbidang Pemeliharaan, Subbidang Konstruksi, dan Subbidang Inspeksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
