PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi ...
Pasal 2
Memberlakukan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan dan
Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai standar wajib.
