Pasal 7
BAB 3 — PENGADAAN BBN JENIS BIODIESEL
(1) Dirjen EBTKE MENETAPKAN Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana. (2) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen EBTKE dengan persyaratan meliputi: a. bukti bahwa BBN Jenis Biodiesel yang diproduksi atau disalurkan telah memenuhi standar kualitas atau spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. surat pernyataan mengenai jaminan ketersediaan BBN Jenis Biodiesel untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan.
