Pasal 4
BAB 3 — PENGADAAN BBN JENIS BIODIESEL
(1) Pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dilaksanakan untuk pencampuran: a. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; dan b. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum. (2) Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Usaha BBM diselenggarakan dengan periode setiap 12 (dua belas) bulan untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum. (3) Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Januari untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang proses persiapan pengadaannya dimulai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode pengadaan dimulai. (4) Pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan memperhatikan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
