PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. periode pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dalam kerangka dana pembiayaan Biodiesel untuk periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2018 disesuaikan menjadi periode bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018; dan b. kontrak Badan Usaha BBM dengan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dalam rangka pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Umum tetap berlaku dan ketentuan terkait harga pembelian
BBN Jenis Biodiesel disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
