PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 15
BAB 4 — DANA PEMBIAYAAN BIODIESEL DAN VERIFIKASI
Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).
