PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dalam hal batas waktu pembayaran/penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 jatuh pada hari libur atau hari libur nasional, pembayaran/penyetoran ke Kas Negara dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
