PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan Pasal 7 dihitung sebesar nilai Komitmen Pasti yang tidak diselesaikan oleh: a. Kontraktor yang tidak mengajukan atau tidak disetujui pengalihan sisa Komitmen Pasti ke wilayah terbuka; b. Kontraktor yang telah mendapat persetujuan pengalihan sisa Komitmen Pasti di wilayah terbuka; dan c. Kontraktor yang mendapat persetujuan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa Komitmen Pasti.
