PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 19
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a diberikan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
