Pasal 13
BAB 3 — BIRO FASILITASI KEBIJAKAN ENERGI DAN PERSIDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, dan penetapan rencana umum energi nasional; b. penyiapan bahan persidangan Dewan Energi Nasional; c. penyiapan penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional; d. penyiapan pembinaan penyusunan dan implementasi Rencana Umum Energi Daerah-Provinsi (RUED-P) dan perencanaan energi regional dan daerah; e. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral; f. penyiapan bahan rekomendasi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan perencanaan di bidang energi lainnya; g. penyiapan pelaksanaan urusan kerja sama di bidang energi dan hubungan masyarakat; h. penyiapan perumusan perencanaan kemandirian energi nasional;
i. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional, penetapan Rencana Umum Energi dan Rencana Umum Energi Daerah; dan j. penyiapan pengelolaan fasilitasi kegiatan kelompok kerja.
