PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 11
BAB 2 — BIRO UMUM
(1) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan perencanaan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, penatausahaan perjalanan dinas Dewan Energi Nasional dan pimpinan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, penyediaan akomodasi persidangan Dewan Energi Nasional, pelayanan pimpinan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan koordinasi persidangan Dewan Energi Nasional.
