PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK OLEH BADAN USAHA SWASTA
Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta dapat dilakukan dengan: a. memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.
