PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam...
Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Pengatur melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
