Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kilang Minyak Swasta yang selanjutnya disebut Kilang Minyak adalah kilang minyak bumi dan/atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya yang dibangun oleh Badan Usaha Swasta di dalam negeri.
- Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
- Kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentana ke atas (>C5+).
- Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau Kondensat.
- Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan Minyak Bumi dan/atau Kondensat untuk menghasilkan Bahan Bakar Minyak sebagai produk utama.
- Badan Usaha Swasta adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang
bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi. 9. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
