PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DIKLAT
(1) PNS yang bekerja di bidang energi dan sumber daya mineral memiliki kesempatan pengembangan Kompetensi melalui Diklat dalam Jabatan untuk melaksanakan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Diklat dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; dan c. Diklat Teknis. (3) Diklat Kepemimpinan dan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan berdasarkan kebutuhan jabatan dan kedinasan.
