Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Kompetensi adalah kemampuan dan karakterisitik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
- Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, yang selanjutnya disebut Diklat, adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
- Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
- Diklat Teknis Substantif adalah Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian Kompetensi teknis bagi PNS bidang energi dan sumber daya mineral.
- Diklat Teknis Umum adalah Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang
bersifat teknis umum dalam rangka pencapaian Kompetensi teknis bagi PNS selain substantif bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat KESDM, adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disingkat BPSDM ESDM, adalah Badan di bawah KESDM yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 13. Kepala Badan adalah Kepala BPSDM ESDM. 14. Pimpinan Unit Organisasi adalah Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan KESDM.
