PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 1 — Ketentuan Umum
Pihak yang dapat menerima hibah adalah: a. Pemerintah Daerah; b. lembaga sosial, lembaga keagamaan, organisasi kemanusiaan, dan lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; c. Masyarakat/kelompok masyarakat sesuai dengan program Pemerintah.
