PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi
oleh Pemerintah Daerah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan:
- fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
- fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- fasilitas di bawah pengurusan Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
