Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan
Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi.
(2) Selain melalui Manajemen Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan program Konservasi Energi paling sedikit melalui:
- penerapan standar Kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
- peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
- kerja sama bidang Konservasi Energi.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh gubernur.
(6) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh bupati/wali kota.
Bagian Kedua Kegiatan Manajemen Energi
Paragraf 1 Penerapan Manajemen Energi
