PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kegiatan BPBL meliputi: a. perencanaan BPBL; b. pengadaan dan pemasangan BPBL; c. hibah BPBL; dan d. pembinaan dan pengawasan BPBL.
