PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan BPBL yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan kegiatan BPBL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
