PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 23
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan penambahan Tunjangan Kinerja setiap semester sebesar 1 (satu) bulan Tunjangan Kinerja berdasarkan kelas jabatan yang didudukinya 6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
