Pasal 5
BAB 2 — SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Badan Usaha Milik Negara Pemegang IUPTLU, kapasitasnya dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Pelanggan PLTS Atap. (2) Untuk calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU selain Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang dibatasi oleh sistem ketenagalistrikan setempat yang dideklarasikan oleh Pemegang IUPTLU. (3) Batasan kapasitas sistem ketenagalistrikan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Dirjen EBTKE dengan tembusan kepada Dirjen Ketenagalistrikan. (4) Deklarasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap tahun pada bulan Desember. (5) Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter dalam satuan volt ampere (VA).
