PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG...
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Sistem PLTS Atap yang telah dibangun dan dipasang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, Pemegang IUPTLU harus: a. melakukan penyesuaian nilai kWh Ekspor dan nilai kWh Impor listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. melakukan penyesuaian perhitungan selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
