Pasal 3
BAB 2 — SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan Meter kWh Ekspor-Impor. (2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (3) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang instalasinya terpasang menyatu pada satu rumah atau bangunan yang sama, digolongkan sebagai sistem pembangkit tenaga listrik yang memiliki kontrol panel yang tidak terpisahkan sesuai dengan diagram instalasi Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penggunaan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (5) Penggunaan peralatan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan barang/jasa dalam negeri.
