Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama diperpanjang dan masih terdapat Biaya Investasi yang belum dikembalikan, pengembaliannya dapat dilanjutkan selama masa perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi. (2) Dalam hal Kontrak Kerja Sama diperpanjang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan masih terdapat Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa Biaya Investasi yang belum dikembalikan diperhitungkan dalam bagian Kontraktor. (3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat pihak lain sebagai Kontraktor baru selain Kontraktor, Kontraktor baru turut menanggung sisa Biaya Investasi yang belum dikembalikan secara proporsional sesuai dengan besaran participating interest.
