PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan atas: a. suatu nilai pengembalian Biaya Investasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan mempertimbangkan keekonomian Kegiatan Investasi Hulu, setelah mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas; b. pengembalian Biaya Investasi yang belum dikembalikan dalam hal tidak terdapat Kontraktor baru sampai dengan Kontrak Kerja Sama berakhir; atau c. hal-hal lain terkait pelaksanaan Peraturan Menteri ini dengan berpedoman pada asas kehati-hatian, berkeadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
