Pasal 14
BAB 4 — DANA PEMBIAYAAN BIODIESEL DAN KETENTUAN VERIFIKASI
(1) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Dirjen EBTKE: a. berkoordinasi dengan Badan Pengelola Dana; dan b. dapat dibantu oleh pihak ketiga yang independen. (2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan verifikasi dari Badan Pengelola Dana. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ruang lingkup, sebagai berikut: a. volume BBN Jenis Biodiesel yang disalurkan oleh Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM; b. volume BBN Jenis Biodiesel yang diterima oleh Badan Usaha BBM; dan c. bukti transaksi penjualan, faktur pajak, dan bukti besaran ongkos angkut.
