PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 10
BAB 3 — PENGADAAN BBN JENIS BIODIESEL
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11) ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak atau Surat Perintah Memulai Pekerjaan antara Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha BBM paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penetapan oleh Dirjen EBTKE atas nama Menteri.
