Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) yang telah ditandatangani, dan/atau Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri, hasil lelang dan/atau penunjukan langsung yang telah ditetapkan dalam Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement), wajib disesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016
Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT BINSAR PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
