PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG...
Pasal 7
Permohonan Perizinan yang telah diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sampai dengan diterbitkannya Perizinan.
